Pencinta alam atau pecinta alam adalah istilah yang
dipergunakan untuk kelompok-kelompok yang bergerak di bidang lingkungan
hidup dan konservasi alam. Di Indonesia istilah ini merujuk pada
kelompok yang bergerak di bidang petualangan alam bebas, seperti mendaki
gunung, ekspedisi ke belantara, panjat tebing, arung jeram, susur gua,
penyelaman bawah laut dan bertualang dengan perahu layar.
Istilah Pecinta Alam pertama kali diperkenalkan oleh para mahasiswa di Universitas Indonesia. Mapala UI
pada tahun 1964. Para tokohnya seperti Soe Hok Gie, Herman Lantang,
Aristides Katopo, dll. Setelah itu perkembangan kelompok-kelompok
pecinta alam berkembang sangat pesat.
Kode etik pencinta alam
Kode
etik pecinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional
Pecinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja
pada bulan Januari 1974. Gladian yang diselenggarakan oleh Badan Kerja
sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang ini diikuti oleh 44
perhimpunan pecinta alam se Indonesia.
Kode etik pecinta alam Indonesia ini, sampai saat ini masih
dipergunakan oleh berbagai perkumpulan pecinta alam di seluruh
Indonesia.
Bunyi dari kode etik pecinta alam Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
- Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air
- Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa
- Sesuai dengan hakikat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan :
-
- 1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
- 2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya
- 3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
- 4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
- 5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan asas pecinta alam
- 6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
- 7. Selesai
- Disyahkan bersama dalam Gladian Nasional ke-4
- Ujung Pandang, 1974.
- (WIKI)
0 komentar:
Posting Komentar