Tentara Nasional Indonesia atau biasa disingkat TNI adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan kemudian diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Pada masa Demokrasi Terpimpin hingga masa Orde Baru, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Penggabungan ini disebut dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan Rancangan Undang-Undang TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004.
Sejarah
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, otoritas militer di Hindia Belanda diselenggarakan oleh (KNIL).
Meskipun KNIL tidak langsung bertanggung jawab atas pembentukan
angkatan bersenjata Indonesia pada masa depan, (sebaliknya berperan
sebagai musuh selama Revolusi Nasional Indonesia 1945-1949),
KNIL juga telah memberikan andil berupa pelatihan militer dan
infrastruktur untuk beberapa perwira TNI pada masa depan. Ada
pusat-pusat pelatihan militer, sekolah militer dan akademi militer di
Hindia Belanda. Di samping merekrut relawan Belanda dan tentara bayaran Eropa, KNIL juga merekrut orang-orang pribumi Indonesia.
Pada tahun 1940 saat Belanda di bawah pendudukan Jerman, dan Jepang mulai mengancam akses pasokan minyak bumi ke Hindia Belanda, Belanda akhirnya membuka kesempatan penduduk pribumi di Pulau Jawa untuk masuk sebagai anggota KNIL.
Selama Perang Dunia Kedua
dan pendudukan Jepang di Indonesia perjuangan rakyat Indonesia untuk
memperoleh kemerdekaan mulai memuncak. Untuk mendapatkan dukungan dari
rakyat Indonesia dalam perang melawan pasukan sekutu,
Jepang mulai mendorong dan mendukung gerakan nasionalis Indonesia
dengan menyediakan pelatihan militer dan senjata bagi pemuda Indonesia.
Pada tanggal 3 Oktober 1943, militer Jepang membentuk tentara relawan
Indonesia yang disebut PETA (Pembela Tanah Air). Jepang membentuk PETA dengan maksud untuk membantu pasukan mereka menentang kemungkinan invasi oleh Sekutu ke wilayah Asia tenggara.
Pelatihan militer Jepang untuk pemuda Indonesia awalnya dimaksudkan untuk menggalang dukungan lokal bagi Kekaisaran Jepang,
tetapi kemudian menjadi sumber daya yang sangat berarti untuk Republik
Indonesia selama Perang Kemerdekaan Indonesia tahun 1945-1949 dan juga
berperan dalam pembentukan Tentara Keamanan Rakyat pada tahun 1945.
Pembentukan
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden
sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di
bawah koordinasi Menteri Pertahanan.
BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak
menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai
peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 26 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 15 Mei 1947,
Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara
Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi
Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan
pada tanggal 3 Juni 1947.
Perkembangan
Dari tahun 1950 hingga 1960-an Republik Indonesia berjuang untuk mempertahankan persatuan negara terhadap pemberontakan lokal dan gerakan separatis di beberapa provinsi. Dari tahun 1948 hingga 1962, TNI terlibat dalam perang lokal di Jawa Barat, Aceh, dan Sulawesi Selatan melawan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), sebuah gerakan militan yang bertujuan mendirikan negara Islam di Indonesia. TNI juga membantu menumpas pemberontakan Republik Maluku Selatan pada tahun 1963. Kolonel Bayu
Dari tahun 1961 sampai 1963, TNI terlibat dalam operasi militer untuk pengembalian Irian Barat ke Indonesia, dari tahun 1962-1965 TNI terlibat dalam Konfrontasi Indonesia-Malaysia.
Indonesia mengembangkan hubungan baik dengan Uni Soviet pada periode tahun 1961-1965. Uni Soviet memberikan 17 kapal untuk Angkatan Laut Indonesia. Kapal terbesar yang diberikan adalah kapal penjelajah kelas Sverdlov dengan bobot mati 16.640 ton, sangat besar juga dibandingkan dengan kapal korvet kelas Sigma yang hanya 1.600 ton. Indonesia memperoleh 12 kapal selam kelas Whiskey ditambah 2 kapal pendukung. Di Angkatan Udara Indonesia memiliki lebih dari seratus pesawat militer, 20 supersonik MiG-21s, 10 supersonik MiG-19, 49 MiG-17 dan 30 MiG-15.
Masa orde baru
Pada masa Orde Baru, militer di Indonesia lebih sering disebut dengan ABRI
(Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). ABRI adalah sebuah lembaga
yang terdiri dari unsur angkatan perang dan kepolisian negara (Polri). Pada masa awal Orde Baru unsur angkatan perang disebut dengan ADRI (Angkatan Darat Republik Indonesia), ALRI (Angkatan Laut Republik Indonesia) dan AURI (Angkatan Udara Republik Indonesia).[6]
Namun sejak Oktober 1971 sebutan resmi angkatan perang dikembalikan
lagi menjadi Tentara Nasional Indonesia, sehingga setiap angkatan sebut
dengan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Pada masa Orde Baru ketika Presiden Soeharto
berkuasa, TNI ikut serta dalam dunia politik di Indonesia. Keterlibatan
militer dalam politik Indonesia adalah bagian dari penerapan konsep Dwifungsi ABRI yang kelewat menyimpang dari konsep awalnya.
Pada masa ini banyak sekali orang-orang militer ditempatkan di berbagai
perusahaan dan instansi pemerintahan. Di lembaga legislatif, ABRI
mempunyai fraksi sendiri di Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, yang anggota-anggota diangkat dan tidak melalui
proses pemilu yang disebut dengan Fraksi ABRI atau biasa disingkat
FABRI.
Dari tahun 1970 hingga tahun 1990-an militer Indonesia bekerja keras untuk menekan gerakan separatis bersenjata di provinsi Aceh dan Timor Timur.
Pada tahun 1991 terjadi Peristiwa Santa Cruz di Timor Timur yang
menodai citra militer Indonesia secara internasional. Insiden ini
menyebabkan Amerika Serikat menghentikan dana IMET (International Military Education and Training), yang mendukung pelatihan bagi militer Indonesia.
Era reformasi
Setelah
jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, gerakan demokratis dan sipil tumbuh
mengganti peran militer dalam keterlibatan politik di Indonesia. Sebagai
hasilnya, TNI di masa ini telah mengalami reformasi tertentu, seperti
penghapusan Dwifungsi ABRI. Reformasi ini juga melibatkan penegak hukum
dalam masyarakat sipil umum, yang mempertanyakan posisi polisi Indonesia di bawah payung angkatan bersenjata. Reformasi ini menyebabkan pemisahan kepolisian dari militer. Pada tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia
secara resmi kembali berdiri sendiri dan merupakan sebuah entitas yang
terpisah dari militer. Nama resmi militer Indonesia juga berubah dari
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi kembali Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Di bentuklah 3 peraturan perundang-undangan
baru yaitu UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU 34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia. Calon Panglima TNI saat ini harus
diajukan Presiden dari Kepala Staf Angkatan untuk mendapat persetujuan
DPR. Hak politik TNI pun dihilangkan serta dwifungsi ABRI dihilangkan.
Tugas pokok TNI saat ini dapat berupa operasi militer untuk perang atau operasi militer selain perang, yaitu untuk :
- mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- mengatasi pemberontakan bersenjata;
- mengatasi aksi terorisme;
- mengamankan wilayah perbatasan;
- mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- membantu tugas pemerintahan di daerah;
- membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Militer Indonesia melanjutkan keterlibatan dan kontribusinya misi penjaga perdamaian PBB melalui Kontingen Garuda. Setelah tahun 1999, pasukan Indonesia dikirim ke Afrika sebagai bagian dari Misi PBB di Republik Demokratik Kongo. TNI juga telah menjadi bagian dari Pasukan Sementara PBB di Lebanon, UNAMID, UNSMIS, MINUSTAH, UNISFA, UNMISS, UNMIL.
Setelah darurat militer Aceh 2003-2004 & tsunami Aceh tahun 2004, pemerintah Amerika Serikat menghentikan embargo
suku cadang yang telah berjalan terhadap senjata yang tidak mematikan
dan kendaraan militer, untuk mendukung upaya kemanusiaan di daerah yang
terkena dampak tsunami di Aceh dan Nias. Sejak itu, Angkatan Udara Indonesia telah menandatangani kesepakatan untuk membeli lebih banyak pesawat angkut C-130.
Pada tanggal 22 November 2005, Amerika Serikat mengumumkan bahwa
hubungan militer dengan Indonesia akan dipulihkan secara penuh.
Keputusan ini mengakhiri enam tahun larangan penjualan senjata Amerika
Serikat ke Indonesia.[11]
Pada tahun 2009 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009
tentang pengambilalihan aktivitas bisnis TNI. Semua bisnis TNI akan
dikelola oleh sebuah badan khusus yang akan didirikan yang merupakan
amanat dari Undang Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(TNI).
Doktrin
Pada masa TNI digabung dengan POLRI menggunakan doktrin Catur Dharma Eka Karma yang disingkat dengan CADEK.
Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses
reformasi internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan
doktrin Catur menjadi Tri setelah terpisahnya POLRI dari ABRI.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi Tri Dharma Eka Karma yang disingkat dengan TRIDEK.
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah (Pasal 2 UU TNI) :
- Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
- Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
- Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
- Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Organisasi
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia berada di bawah koordinasi dengan Presiden RI. Perwira paling senior di Mabes TNI, Panglima TNI, adalah perwira tinggi berbintang empat dengan pangkat Jenderal, Laksamana atau Marsekal memimpin TNI di bawah Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden no. 10 tahun 2010 yang sudah diubah menjadi Peraturan Presiden no. 62 tahun 2016, Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Unsur Pimpinan
Jabatan tertinggi di Tentara Nasional Indonesia adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia, yang biasanya dijabat oleh Jenderal berbintang empat. Saat ini TNI dipimpin oleh Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang sudah menjabat sejak 8 Juli 2015
Unsur Pembantu Pimpinan
- Staf Umum TNI;
- Inspektorat Jenderal TNI;
- Staf Ahli Panglima TNI;
- Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
- Staf Intelijen TNI;
- Staf Operasi TNI;
- Staf Personalia TNI;
- Staf Logistik TNI;
- Staf Teritorial TNI;
- Staf Komunikasi dan Elektronika TNI;
Unsur Pelayanan
- Satuan Komunikasi dan Elektronika Tentara Nasional Indonesia (Satkomlek TNI)
- Pusat Pengendalian Operasi Tentara Nasional Indonesia (Puskodalops TNI)
- Sekretariat Umum Tentara Nasional Indonesia (Sentum TNI)
- Detasemen Markas Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Denma Mabes TNI)
Badan Pelaksana Tingkat Pusat
- Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI)
- Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI (Kodiklat TNI)
- Akademi Tentara Nasional Indonesia (Akademi TNI)
- Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI)
- Pasukan Pengamanan Presiden Tentara Nasional Indonesia (Paspampres)
- Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI)
- Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia (Puskes TNI)
- Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI)
- Badan Pembekalan Tentara Nasional Indonesia (Babek TNI)
- Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI)
- Pusat Pembinaan Mental Tentara Nasional Indonesia (Pusbintal TNI)
- Pusat Keuangan Tentara Nasional Indonesia (Puskeu TNI)
- Pusat Sejarah Tentara Nasional Indonesia (Pusjarah TNI)
- Pusat Informasi Pengolah Data Tentara Nasional Indonesia (Pusinfolahta TNI)
- Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (PMPP TNI)
- Pusat Kerjasama Internasional Tentara Nasional Indonesia (Puskersin TNI)
- Pusat Pengkajian Strategis Tentara Nasional Indonesia (Pusjianstra TNI)
- Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar Tentara Nasional Indonesia (Pusjaspermildas TNI)
- Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB TNI)
- Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC TNI)
- Komando Garnisun Tetap Tentara Nasional Indonesia (Gartap)
- Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia (Satsiber TNI)
Komando Utama Tempur
- Komando Pertahanan Udara Nasional Indonesia (Kohanudnas)
- Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan)
- Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad)
- Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
- Komando Daerah Militer (Kodam)
- Komando Armada (Koarmada)
- Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil)
- Komando Operasional TNI Angkatan Udara (Koopsau)
Kekuatan
Mulai tahun 2010 pemerintah Indonesia berusaha untuk memperkuat TNI agar mencapai standar kekuatan pokok minimum (bahasa Inggris: Minimum Essential Force (MEF)).
MEF dibagi menjadi tiga tahap rencana strategis sampai tahun 2024. Pada
awalnya pemerintah menganggarkan Rp156 triliun untuk penyediaan alat
utama sistem persenjataan (alutsista) TNI pada periode MEF 2010-2014.[14][15][16]
Tabel di bawah adalah data mengenai kekuatan angkatan bersenjata
Indonesia pada tahun 2006 dengan beberapa data yang telah diperbaharui
sesuai dengan kondisi terkini:
Jumlah prajurit: 369.389 personel | ||
TNI Angkatan Darat | TNI Angkatan Laut | TNI Angkatan Udara |
Jumlah prajurit: 273.693 | Jumlah prajurit: 68.180 | Jumlah prajurit: 27.590 |
Kekuatan Terpusat
Kekuatan Badan Pelaksana Pusat
|
Sistem Senjata Armada Terpadu
Kekuatan Kewilayahan
|
Skuadron Udara
Pangkalan Udara
Pasukan Khas
Satuan Radar
|
Anggaran
Setiap tahun TNI memperoleh anggaran yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui APBN. Berbeda dengan Polri
yang menerima anggaran langsung untuk 1 unit organisasi (Mabes Polri),
anggaran yang dialokasikan untuk TNI tidak langsung digunakan untuk TNI
sendiri, tetapi harus dibagi kepada 5 unit organisasi, yaitu Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia mengalokasikan 83,4 triliun untuk Kementerian Pertahanan dalam RAPBN.
Tahun Fiskal | Anggaran (IDR) | Anggaran (USD) |
---|---|---|
2005 | Rp21,97 triliun | USD2,5 miliar |
2006 | Rp23,6 triliun | USD2,6 miliar |
2007 | Rp32,6 triliun | USD3,4 miliar |
2008 | Rp36,39 triliun | USD3,8 miliar |
2009 | Rp33,6 triliun | USD3,3 miliar |
2010 | Rp42,3 triliun | USD4,47 miliar |
2011 | Rp47,5 triliun | USD5,2 miliar |
2012 | Rp64,4 triliun | USD7,5 miliar |
2013 | Rp81,8 triliun[21] | USD8,44 miliar |
2014 | Rp83,4 triliun[22] | USD8,5 miliar |
2015 | Rp102,3 triliun[23] (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015/APBN Perubahan Tahun 2015) |
|
2016 | Rp99,6 triliun[3] (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2016) |
Industri
Daftar perusahaan industri militer alutsista dan produksinya
- Mabes TNI: Rantis 4x4 TNI
- Balitbang Kemhan: Roket 122&200mm, Repeater UHF, Munisi 90 mm
- Dislitbangad: Remote Control Weapon System
- Dislitbangal: Munisi dan senjata APS
- Dislitbangau: Modulator TWT Radar Thomson
- BPPT: 1 UAV Baru
- LIPI: Radar ISRA Coastal
- Lapan: Roket ะค 120 mm
- PT Pindad: Kendaraan Peluncur Roket
- PT Dirgantara Indonesia: Model Pesawat CN-295
- PT PAL: Miniatur PKR. KCR-60, LPD-125, FPB-57
- PTLEN: Combat Management System
- PT Dok Kodja Bahari: Maket Kapal BCM-122
- PT Lundin Industry Invest: Maket KCR
- PT Auto Car: Engine
- CV Indopulley Perkasa: Ban runflat, Boogie Wheel
- PT Infoglobal Teknologi Semesta: MPD, MFD
- PT Sari Bahari: Bom P-100 Latih
- PT Fista Bahari Internusa: Life craft
- PT Tesco Indomaritim: Landing Craft Vehicle Personel
- CV Maju Mapan: Payung Udara Barang
- PT Infra RCS: Surveillance
- CV Nuslisty Abadi Medika: Kelambu Malaria
- PT CMI: Tekhnologi Radar APQ 159 untuk pesawat F-5
- PT Palindo Marine: Miniature KCR
- PT Persada Aman Sentosa: Helm & Rompi Tempur
- PT Indah Angurah Abadi: Azimuth Rudder Propeller
- PT Maju Sentosa Pertiwi: Minyak Senjata dan Kimia Perawatan
- PT Saba Wijaya Persada: Helm dan Rompi Tempur
- PT Aura Sakti Engineering: Peralatan Alins/Alongins
- PT Bogar Artha Satria: Filter Tank Scorpion
- PT Surya Segara: Food Ration dan Drinking Water
- PT Sritex: Tenda Pleton
- PT Uavindo: 4 Pesawat UAV
- PT Fiber Glass Perkasa: Miniature FPB 28,5 mm
- CV Guno Meja: Kursi Lapangan
- PT Langit Biru Parasut: PUO Freefall
- PT Wira Jayadi Bahari: Prototype APC Amphibi
- PT F1 Perkasa
- PT Vadel Ksatria Samudra Indonesia
- PT Hyperbaric Medical Solusindo
- PT Technology Engineering Simulation
- PT Security Operation Group Indonesia
- PT Honley Motor Indonesia
- PT Boogie Advindo
- CV Hydrosix
- PT Epoxyndo Art Lestari
- PT Nusantara Turbin & Propulsi
- PT Jala Berikat Nusantara Perkasa
- PT Persada, Aman Sentosa
- PT Fajar Sistanindo
- PT Gemilang Bhakti Pertiwi
- PT. Adhi Daya Cemerlang Minyak Senjata
Lihat pula
- Kapal Perang TNI AL
- Daftar operasi militer dan non-militer TNI
- Kementerian Pertahanan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Badan Intelijen Negara
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Referensi
- ^ a b c "Military Strength of Indonesia". GlobalFirepower.com. Diakses tanggal 2 Januari 2014.
- ^ "Ongoing Operations". www.pkc-indonesia.mil.id. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia. Diakses tanggal 8 Januari 2014.
- ^ a b Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI. "Informasi APBN Tahun 2016" (PDF). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Juni 2015.
- ^ "Inilah Anggaran Pertahanan Indonesia Hingga 2019". angkasa.co.id. 26 April 2016. Diakses tanggal 22 Juni 2016.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t "SIPRI Military Arms Transfers Database". SIPRI.org. Stockholm International Peace Research Institute. Diakses tanggal 2 Januari 2014.
- ^ Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 80 Tahun 1969.
- ^ Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 69 Tahun 1971
- ^ Heyder Affan (26 November 2013). "Dwifungsi ABRI, asas tunggal hingga P4". BBC Indonesia. Diakses tanggal 3 Januari 2014.
- ^ "Arti Singkatan FABRI / Kepanjangan Dari FABRI - Kamus Akronim Bahasa Indonesia". Organisasi.org. 20 November 2012. Diakses tanggal 4 Januari 2014.
- ^ "15 Prajurit TNI Ikuti Farewell Ceremony di Haiti". Poskota Online. 11 Februari 2013. Diakses tanggal 4 Januari 2014.
- ^ "Menlu AS kunjungi Indonesia". BBCIndonesia.com. 14 Maret 2006. Diakses tanggal 4 Januari 2014.
- ^ Agil Iqbal Cahaya (12 April 2012). "Transformasi Bisnis TNI dalam Menjalankan Amanat UU No. 34 Tahun 2004". setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 4 Januari 2014.
- ^ "Doktrin TNI". www.tni.mil.id. Diakses tanggal 3 Januari 2014.
- ^ "Anggaran Alutsista 2010-2014 Capai Rp156 Triliun". Investor Daily Indonesia. 30 Januari 2012. Diakses tanggal 4 Januari 2014.
- ^ "Minimum Essential Force TNI Tahap 2 (2015-2019)". JakartaGreater.com. 11 September 2013. Diakses tanggal 4 Januari 2014.
- ^ MEF: Modernisasi Militer Indonesia
- ^ a b c d Rahakundini Bakrie, Connie (2007). Pertahanan Negara dan Postur TNI ideal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. p. 102. ISBN 978-979-641-655-9.
- ^ "180 Pesawat Tempur Canggih AU". Tribunnews.com. 27 January 2012. Diakses tanggal 16 November 2012.
- ^ "Anggaran Polri dan TNI Dinilai Tidak Berimbang". dpr.go.id. Dewan Perwakilan Rakyat. 16 Agustus 2013. Diakses tanggal 6 Januari 2014.
- ^ Angga Sukma Wijaya (16 Agustus 2013). "APBN 2014, Kementerian Pertahanan Dapat Anggaran Terbesar". Tempo.co. Diakses tanggal 6 Januari 2014.
- ^ Wahyu Daniel (18 Desember 2012). "Sediakan Rp81 Triliun, RI Beli 6 Pesawat Tempur Sukhoi Cs Tahun Depan". detikfinanca.com. Diakses tanggal 3 Januari 2014.
- ^ Fakhri Rezy (27 Agustus 2013). "Capai Rp83,4 Triliun, Anggaran Ketahanan Habis untuk Alutsista". Okezone.com. Diakses tanggal 6 Januari 2014.
- ^ Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI (Maret 2015). "Budget in Brife APBN-P 2015" (PDF). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal Maret 2015. (WIKI)
0 komentar:
Posting Komentar